JAKARTA, iNews.id — Pemerintah pusat resmi mengucurkan dana bantuan fiskal sebesar Rp18,9 triliun yang dialokasikan untuk 546 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil guna mengatasi ancaman krisis belanja pegawai serta menjamin kepastian pembayaran gaji para pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian pencairan anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan menyusul koordinasi intensif antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, penyaluran anggaran sebesar Rp18,9 triliun tersebut dilakukan melalui tiga bentuk penanganan utama berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) memadai diminta melakukan efisiensi pada pos anggaran yang kurang krusial untuk dialihkan ke belanja pegawai, dengan potensi anggaran mencapai sekitar Rp7 triliun.
Sementara itu, bagi daerah yang memiliki hak Dana Bagi Hasil (DBH) belum terbayarkan, Kementerian Keuangan langsung menyalurkan dana tersebut dengan total mencapai Rp10,05 triliun. Adapun untuk daerah yang kapasitas fiskalnya sudah sangat terbatas dan tidak memiliki sisa DBH, pemerintah memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (top up DAU) senilai total Rp8,85 triliun.
Melalui pengucuran dana ini, pemerintah menegaskan tidak ada lagi isu penundaan gaji atau pemutusan hubungan kerja bagi pegawai PPPK di daerah.
Selain untuk pemenuhan prioritas belanja pegawai, pemda diminta memanfaatkan sisa dana tersebut untuk program pembangunan yang mendesak dan langsung menyentuh masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur jalan rusak maupun penanganan bencana daerah, sebelum tahun anggaran berakhir. Sebagian besar anggaran dilaporkan telah ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemda.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































