Polda Kalbar Bongkar 10 Tambang Emas Ilegal, 13 Tersangka Ditangkap Salah Satu Oknum Dewan

3 hours ago 3

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap 10 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam kurun waktu 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dan disita emas ilegal seberat 3,4 kilogram.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Barang bukti yang disita yakni emas murni seberat 3.474,58 gram, uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin domfeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.

2 WN China Ditangkap di Bandara Soetta, Coba Selundupkan Emas 22 Kg ke Hong Kong

Baca Juga

2 WN China Ditangkap di Bandara Soetta, Coba Selundupkan Emas 22 Kg ke Hong Kong

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik yakni pengungkapan PETI di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Kasus tersebut sebelumnya viral setelah Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penindakan pada 3 Agustus 2026.

Dalam perkara itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan.

Bareskrim Bongkar Markas Penyelundupan Emas ke Dubai di Jakut, Temukan Celana Dalam Modifikasi

Baca Juga

Bareskrim Bongkar Markas Penyelundupan Emas ke Dubai di Jakut, Temukan Celana Dalam Modifikasi

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita emas hasil tambang ilegal dengan berat mencapai 3.039,04 gram atau sekitar 3,4 kilogram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |