Polda NTB Perpanjang Masa Penahanan Agus Buntung Tersangka Pelecehan Seksual

1 month ago 22

JAKARTA, iNews.idPolda NTB memperpanjang masa penahanan tersangka pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung selama 40 hari ke depan. Namun, Agus tidak ditahan di rumah tahanan Polda NTB melainkan berstatus tahanan rumah.

Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan mengatakan, tersangka Agus masih diperiksa dan didampingi pengacaranya yang baru. Penyidik juga sudah memperpanjang masa penahanan Agus 40 hari ke depan sebagai tahanan rumah.

 Proses Hukum Sesuai Aturan

Baca Juga

Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung di NTB, Mensos Gus Ipul: Proses Hukum Sesuai Aturan

“Saat ini kita fokus terkait dengan berkas perkara yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan dua sudah kita berita acara interview (BAI), salah satunya memang ada anak-anak,” katanya saat menerima kunjungan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Senin (9/12/2024). 

Dia menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak Agus sebagai tersangka penyandang disabilitas. Salah satu kebijakannya yaitu memberikan Agus status sebagai tahanan rumah.

Korban Agus Difabel Bertambah jadi 15 Perempuan, Modus Pakai Mantra dan Mandi Suci

Baca Juga

Korban Agus Difabel Bertambah jadi 15 Perempuan, Modus Pakai Mantra dan Mandi Suci

“Sebenarnya ini merupakan bagian dari kami memperhatikan hak-haknya dari pelaku. Kenapa kami perhatikan? Karena memang kita di Polda rumah tahanan kita yang terbatas belum menyediakan itu,” kata Irjen Pol Hadi.

Gus Ipul memantau langsung pemeriksaan tersangka kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung di Polda NTB. 

Gus Ipul mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Polda NTB memastikan adanya komitmen untuk memproses kasus tersebut sesuai aturan tanpa mengesampingkan hak Agus sebagai penyandang disabilitas.

“Saya ingin mengapresiasi Pak Kapolda, rasa hormat kepada Pak Kapolda dan jajarannya karena beliau memiliki suatu keputusan tentang pedoman pelayanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” kata Gus Ipul di NTB, Senin (9/12/2024).

Dia meyakini hak-hak Agus akan dipenuhi dan diakomodasi dengan layak di Kepolisian NTB. Menurutnya, Polda NTB juga akan memproses hukum dugaan kasus pelecehan yang dilakukan Agus dengan hati-hati dan teliti.

“Jadi proses ini berjalan sebagaimana mestinya. Penegakan hukumnya jalan, sementara layanan terhadap penyandang disabilitasnya juga terpenuhi,” kata Gus Ipul.

Dia mengungkapkan telah bertemu dengan Agus dan pengacaranya. Saat bertemu Agus, ia menanyakan soal kondisi Agus.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |