Polisi Bongkar Prostitusi Online PSK 129 Negara di Bali, Diotaki 2 WN Rusia

13 hours ago 2

DENPASAR, iNews.id – Tim Polda Bali membongkar kasus prostitusi online jaringan internasional dengan menawarkan pekerja seks komersial (PSK) dari 129 negara melalui website. Dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap dua koordinator PSK asal Rusia. 

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, kedua tersangka yakni, Anastasiia Koveziuk alias AK (27) dan Maxsim Tokarev alias MT (32).

Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Prostitusi Online, Korban Diimingi-Imingi Kerja di Restoran

Baca Juga

Polisi Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Prostitusi Online, Korban Diimingi-Imingi Kerja di Restoran

“Keduanya warga Rusia kedapatan mengoperasikan jaringan porstitusi jaringan internasional melalui website,” katanya, Selasa (14/1/2025).

Dia menuturkan, kedua pelaku menawarkan jasa PSK dari 129 negara dan 12 kota di Indonesia. Dari pengungkapan kasus itu, Polda Bali menyelamatkan 15 perempuan yang menjadi korban perdagangan orang untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Polisi Ungkap Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele di Lampung Selatan, 2 Orang Ditangkap

Baca Juga

Polisi Ungkap Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele di Lampung Selatan, 2 Orang Ditangkap

“Dalam aksinya ini, tersangka AK berperan sebagai koordinator wilayah Bali. Sedangkan tersangka MT berperan sebagai manajer serta menerima transfer uang hasil kejahatan prostitusi. Rata-rata 300 sampai 350 dolar Amerika per orang,” katanya.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, keduanya telah melakukan praktik prostitusi selama dua tahun terakhir.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait jaringan prostitusi jaringan internasional yang dilakukan oleh kedua tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |