MATARAM, iNews.id - Kasus viral pria disabilitas menjadi tersangka pemerkosaan dua perempuan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan publik. Tersangka bahkan sudah ditahan sebagai tahanan rumah.
Kabid Humas Polda NTB M Kholid mengungkap fakta baru dalam kasus ini bila yang terjadi pokok perkara terkait pelecehan seksual, bukan pemerkosaan.
![Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Dukung Asta Cita Prabowo demi Wujudkan Inklusivitas](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/02/angkie.jpg)
Baca Juga
Hari Disabilitas Internasional, Angkie Yudistia Dukung Asta Cita Prabowo demi Wujudkan Inklusivitas
"Jadi perkara yang viral ini bukan kasus pemerkosaan, melainkan tersangka pelecehan seksual fisik," ujarnya, Senin (2/12/2024).
![Kasus Agus Pria Disabilitas Bukan Pemerkosaan tapi Pelecehan Seksual](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/02/polda_ntb_kasus_agus_pria_disabilitas.jpg)
Baca Juga
Polda NTB: Kasus Agus Pria Disabilitas Bukan Pemerkosaan tapi Pelecehan Seksual
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, penetapan tersangka terhadap Agus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Modus tersangka dengan membuat tipu daya sehingga korban mendapat tekanan.
"Korban pelecehan seksual seorang mahasiswi tidak dihadirkan karena berada di Sumbawa," katanya.
![Kata Cak Imin soal Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/02/cak_imin.jpg)
Baca Juga
Kata Cak Imin soal Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB
Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi barang bukti salah satunya hasil visum.
Editor: Reynaldi Hermawan
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow