JAKARTA, iNews.id - Sindikat produsen materai palsu dibongkar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Polisi mengamankan 3,4 juta keping materai ilegal dan kerugian negara berpotensi mencapai Rp1 triliun.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, polisi dan DJP mengamankan lebih dari 3,4 juta keping materai ilegal, satu mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk membuat materai palsu dalam jumlah besar.
Baca Juga
Polda Metro Bongkar Sindikat Materai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping materai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi materai dalam jumlah yang sangat besar,” kata Bimo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Bimo menjelaskan, bahan baku yang diamankan diperkirakan masih mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping materai palsu.
Baca Juga
Kendala e-Materai, Tenggat Waktu Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Diundur
“Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping materai pergulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” ujar dia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































