Polisi Tangkap Pria Penjual Obat Keras Ilegal saat Transaksi di Parkiran Tangerang

16 hours ago 5

TANGERANG, iNews.id – Polisi menangkap pria berinisial AF (26) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. AF ditangkap saat berada di area parkir Wisma Griya Anggrek, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari.

Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas'adi mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi obat keras di area parkir tersebut. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa AF.

 Keseriusan Lindungi Masyarakat

Baca Juga

Polres Tangsel Bongkar Kasus 46 Juta Butir Obat Keras, DPR: Keseriusan Lindungi Masyarakat

Dari pemeriksaan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang dibawa AF.

"Jadi total barang bukti yang berhasil kita amankan mencapai 1.785 butir, terdiri dari 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer. Kami juga menyita satu unit ponsel Realme C75X serta sebuah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan obat," kata Imron dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).

Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka

Baca Juga

Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka

AF beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |