Sragen, infojateng.id – Pelarian seorang residivis spesialis penipuan dan penggelapan berinisial ISW (34) berakhir setelah dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen di wilayah Surakarta.
ISW ditangkap pada Selasa (4/8/2026) setelah diduga membawa kabur telepon genggam Samsung A17 senilai Rp4,5 juta dalam transaksi cash on delivery (COD) di Kelurahan Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan dari korban.
“Begitu menerima laporan, Tim URC langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Surakarta. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” kata Agus.
Kasus tersebut bermula pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.46 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi bertemu ISW untuk melakukan transaksi COD telepon genggam Samsung A17.
Dalam proses transaksi, pelaku meminta nota pembelian dengan alasan akan digunakan sebagai syarat agar istrinya melakukan transfer pembayaran.
Korban kemudian memberikan kesempatan kepada pelaku untuk membawa telepon genggam tersebut. Namun, pelaku justru masuk ke sebuah rumah yang bukan tempat tinggalnya dan kemudian menghilang.
Pelaku membawa kabur telepon genggam yang sebelumnya berada di dalam tas korban. Korban baru menyadari telah menjadi sasaran penipuan setelah pembayaran tidak kunjung diterima dan pelaku tidak kembali.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah informasi dan keberadaan pelaku hingga akhirnya ISW diamankan di wilayah Surakarta.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Samsung A17. Polisi juga menemukan bahwa hasil penjualan telepon genggam tersebut telah digunakan pelaku untuk membeli telepon seluler merek Vivo.
Agus mengatakan, pemeriksaan terhadap ISW juga mengungkap bahwa yang bersangkutan merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan.
Pelaku sebelumnya pernah menjalani proses hukum di sejumlah wilayah, yakni Polres Trenggalek, Polres Balikpapan, dan Polres Samarinda.
“Status residivis menunjukkan pelaku telah berulang kali melakukan kejahatan dengan modus yang hampir sama. Karena itu, kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” tegas Agus.
Atas perbuatannya, ISW dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polres Sragen mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi jual beli secara langsung, terutama melalui metode COD.
Penjual diminta memastikan pembayaran benar-benar telah diterima sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.
Langkah tersebut penting untuk mencegah modus penipuan yang memanfaatkan kelengahan dalam transaksi COD.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap alasan pembeli yang meminta membawa barang atau melakukan aktivitas lain sebelum pembayaran dipastikan diterima. (eko/redaksi)

2 days ago
9

















































