Polresta Surakarta Musnahkan Barang Bukti Sabu 3,5 Kilogram Senilai Rp3,5 Miliar

2 days ago 9

Sragen, infojateng.idPolresta Surakarta memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 3,5 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp3,5 miliar, Rabu (5/8/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang disebut sebagai salah satu yang terbesar sepanjang sejarah Polresta Surakarta.

Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Surakarta dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, pejabat utama Polresta Surakarta, serta tokoh masyarakat.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan barang bukti tersebut berasal dari satu rangkaian perkara dengan tiga lokasi penyimpanan narkotika.

“Pada pagi hari ini Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,5 kilogram. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan satu rangkaian perkara dengan tiga lokasi penangkapan. Ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan Polresta Surakarta,” kata Catur.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka KDN alias CK oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta pada 27 Juni 2026.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menyita sabu dengan total berat sekitar 3,5 kilogram dari tiga lokasi berbeda di wilayah Boyolali dan Klaten.

Catur menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan awal. Penyidik terus mengembangkan informasi hingga menemukan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika.

“Ini bukan hanya satu TKP, tetapi berkembang ke beberapa lokasi. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras penyidik dan penyelidik dalam mengembangkan perkara sehingga jaringan yang terlibat dapat terungkap lebih luas,” ujarnya.

Menurut Catur, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika lintas wilayah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Catur menegaskan pemberantasan narkotika tidak semata-mata berorientasi pada penangkapan pelaku. Menurutnya, kepolisian berupaya melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika, terutama generasi muda.

“Yang kami jaga adalah masyarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban ataupun kecanduan narkotika. Upaya pemberantasan harus dilakukan secara terus-menerus, baik melalui penegakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan narkotika yang telah disita dalam proses hukum tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Wali Kota Surakarta Respati Achmad Ardianto mengapresiasi kinerja Polresta Surakarta dalam mengungkap dan memusnahkan barang bukti sabu dalam jumlah besar tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menggagalkan peredaran narkotika, tetapi juga mencegah dampak buruk narkoba terhadap masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Surakarta yang telah bekerja keras mengamankan narkotika ini. Barang bukti sekitar 3,5 kilogram itu jumlah yang sangat besar. Yang paling penting, pengungkapan ini telah menyelamatkan begitu banyak masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” kata Respati.

Ia mengatakan dampak narkotika tidak hanya dirasakan pengguna, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi keluarga.

Pemkot Surakarta, lanjut Respati, akan memperkuat sinergi dengan Polresta Surakarta dan BNN melalui sosialisasi serta edukasi mengenai bahaya narkotika, terutama kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat.

Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Surakarta bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menekan peredaran gelap narkotika serta menjaga Kota Surakarta tetap aman dan kondusif.(eko/redaksi)

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |