PPN Naik jadi 12 Persen, Kemenkeu Klaim Inflasi bakal Tetap Terjaga

3 months ago 29

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) mengklaim kenaikan PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, saat ini tingkat inflasi masih tergolong rendah, yakni di 1,6 persen. Lebih lanjut, Febrio menyebut dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen dan inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025.

Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Utamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat

Baca Juga

Penyesuaian Tarif PPN 12 Persen Utamakan Keadilan dan Keberpihakan kepada Masyarakat

"Inflasi saat ini rendah di 1,6 persen. Dampak kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di 1,5-3,5 persen," ujar Febrio dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

Selain inflasi akan tetap dijaga, Febrio juga mengklaim bahwa pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan.

 Pajak Ditinggikan tapi Penghasilan Rendah

Baca Juga

Kpopers Aksi Tolak PPN 12% di Depan Istana Negara: Pajak Ditinggikan tapi Penghasilan Rendah

Tambahan paket stimulus bantuan pangan, diskon listrik; buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain pun akan menjadi bantalan bagi masyarakat.

"Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen," tuturnya.

Bukan Barang Mewah, Sabun Mandi hingga Deterjen juga Kena PPN 12 Persen

Baca Juga

Bukan Barang Mewah, Sabun Mandi hingga Deterjen juga Kena PPN 12 Persen

Sebelumnya, hal senada diungkap oleh Bank Indonesia (BI). Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen memiliki dampak yang terukur terhadap inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB).

Deputi Gubernur BI Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang dan jasa premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan premium, pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |