Praktisi Hukum Sebut Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Kategori Unlawful Killing

2 months ago 19

SEMARANG, iNews.id – Kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang hingga tewas dinilai masuk kategori unlawful killing. Karena itu, Polri harus berani menyampaikan secara terang-benderang peristiwa yang masuk kategori tindak pidana itu.

Rekaman CCTV berdurasi 41 detik yang beredar luas membuka fakta baru terkait insiden penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zainudin (38) anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang terhadap Gamma Rizkynata Oktafandi (17).

Heboh Video CCTV Aipda Robig Tembak Siswa SMK di Semarang, Tak Ada Tawuran?

Baca Juga

Heboh Video CCTV Aipda Robig Tembak Siswa SMK di Semarang, Tak Ada Tawuran?

CCTV memperlihatkan Aipda Robig menembak Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan beberapa temannya yang sedang naik sepeda motor. Aipda Robig tampak mengadang korban di tengah jalan dan tanpa tembakan peringatan langsung menembak ke arah para korban. Polisi berdalih tindakan tegas itu dilakukan karena terjadi tawuran.

“Kami apresiasi Polri yang melakuan penegakan hukum secara cepat, terduga pelaku sudah ditahan. Namun, yang kedua adalah yang perlu kita kawal bersama, apakah benar kronologi yang disampaikan ini sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan? Karena sebagaimana kita tahu di media massa, ada dualisme fakta, pertama dari pihak Polri sampaikan ada tawuran bahwa ini kreak dan sebagainya. Namun saksi di lapangan, ngomong nggak ada tawuran di TKP itu,” kata praktisi hukum dari Kantor Hukum Abddurrahman & co, M Amal LutfiansyahLutfi, Senin (2/12/2024) malam. 

Kasus Penembakan Siswa SMK, Keluarga Gamma Diminta Polisi Tanda Tangani Pernyataan

Baca Juga

Kasus Penembakan Siswa SMK, Keluarga Gamma Diminta Polisi Tanda Tangani Pernyataan

Dia menyebut, pada peristiwa seperti ini semua kendali ada di tangan Polri, mulai dari Olah TKP, barang bukti, penyampaian kronologis.   

“Oleh karena itu, sampaikanlah kronologi yang sebenarnya. Apakah sesuai dengan kejadian? Sehingga di situ kita bisa ketahui bahwa (apakah) ada alasan pembenar atau pemaaf di dalam penegakan hukum tersebut. Nah inilah yang perlu kita uji, nanti muaranya ada di persidangan, berdasarkan alat-alat bukti yang benar, termasuk bukti-bukti digital,” ungkapnya.

“Karena kalau memang tidak ada alasan pembenar atau pemaaf dalam tindakan tersebut yang dilakukan oleh terduga pelaku, ini menurut saya adalah suatu yang unlawful killing. Pembunuhan di luar proses hukum. Ini yang perlu kita kawal bersama, oleh karena itu Polri juga wajib menyampaikan fakta-fakta, kronologi yang sebenarnya, jangan ada intimidasi terhadap korban atau dari keluarga korban,” papar Lutfi.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |