JAKARTA, iNews.id - Gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo ditolak hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, memastikan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan kliennya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Langkah itu ditempuh setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid III Roy Suryo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO), bukan ditolak. Menurut Refly, hakim menilai terdapat kekurangan pihak yang harus dilibatkan sebagai termohon.
Baca Juga
Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak
"Nanti kita ajukan lagi saja. Kita ajukan lagi permohonannya, lalu kita jadikan nanti tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon," ujar Refly kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga
Roy Suryo Sebut Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Bukan Ditolak, tapi Tak Diterima
Refly menjelaskan, dalam pertimbangan hakim disebutkan Kementerian Keuangan perlu dilibatkan karena merupakan bendahara negara yang berwenang membayarkan ganti rugi apabila permohonan tersebut dikabulkan.
"Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak diperiksa substansi perkaranya. Mengapa dinyatakan tidak dapat diterima, mungkin ngelesnya pengadilan katanya kurang pihak," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































