JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis dari polisi terkait pencekalan dirinya dalam kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku hanya mengetahui informasi pencekalan tersebut secara lisan.
Hal ini disampaikan Roy usai mengikuti sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga
Serentak! Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa dan Febrie Digelar di PN Jaksel
Roy mengatakan, hal serupa juga terjadi terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dia mengaku tidak pernah mendapatkan tembusan atau salinan SPDP dari kepolisian dalam perkara tersebut.
"Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan," ujar Roy.
Baca Juga
Praperadilan Jilid IV, Refly Harun Soroti SPDP dan Pencekalan Roy Suryo Tanpa Pemberitahuan
Dia juga mengaku tidak pernah menerima surat resmi mengenai pencekalan. Dia mengaku pertama kali mengetahui adanya pencekalan hanya dari informasi lisan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































