JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menepis tuduhan penyalahgunaan proses (abuse of process) karena kliennya mengajukan praperadilan berulang kali atas kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, tuduhan itu tidak tepat.
"Kalau ada yang mengatakan ada abuse of process misalnya, maka itu kemudian sangat tidak tepat," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "PTUN: Ijazah Jokowi Harus Dibuka, Kasus Selesai?" di iNews, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga
David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs
Dia menilai istilah penyalahgunaan kewenangan hanya bisa dilakukan oleh pemegang otoritas, yakni hakim atau pengadilan, bukan oleh pemohon yang sedang menjalankan haknya.
Baca Juga
Bonjowi Minta 20 Dokumen terkait Ijazah Jokowi ke UGM, tapi Tak Diberikan
"Pemohon itu memiliki hak yang diberikan oleh undang-undang. Hak itu bisa digunakan, bisa tidak digunakan. Tetapi yang tidak boleh adalah dihilangkan. Kalau saya mau menggunakan praperadilan, maka itu adalah hak saya sebagai tersangka. Kalau saya tidak mau menggunakannya, ya hak saya juga," ujarnya.
Oleh karena itu, Refly menegaskan tidak ada salahnya jika Roy Suryo menggunakan hak untuk mengajukan praperadilan, termasuk harus dilakukan berulang kali.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































