JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap influencer Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty terkait dugaan malapraktik pada Minggu (1/12/2024) lalu. Dia ditangkap bersama seseorang pegawai klinik berinisial DN (58).
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma menjelaskan, Ria tak memiliki latar belakang tenaga medis. Menurut dia, Ria merupakan lulusan ilmu perikanan.
Baca Juga
Kasus Sedot Lemak di Depok, Dokter hingga Pengelola Klinik Bisa Dijerat Pidana
"Dia background-nya sarjana perikanan," ujar Syarifah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Dia mengungkapkan, Ria membuka klinik kecantikan bermodalkan mengikuti pelatihan. Ria lalu melakukan tindakan-tindakan medis yang seharusnya dilakukan oleh profesional.
Baca Juga
Pasang Police Line, Polisi Sita Alat Sedot Lemak di Klinik WSJ Depok
"Dia ikuti beberapa pelatihan akhirnya dia meng-improve dan kebetulan medsosnya bagus dengan memamerkan pakaian-pakaian seksi saat melakukan treatment dan itu membuat viral. Namun, masyarakat itu banyak tak tahu kalau si Ria ini bukan tenaga medis," kata Syarifah.
Dia menuturkan, Ria melakukan tindakan medis ke pasiennya di salah satu kamar hotel yang telah disewa untuk membuka praktik. Ria menawarkan sejumlah jenis perawatan, seperti treatment di wajah, tangan, kemaluan hingga anus.
Baca Juga