Roy Suryo bakal Mohon Ganti Rugi lagi usai Kalah, Polda Metro: Sudah Pasti Ditolak

3 weeks ago 23

JAKARTA, iNews.id - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede merespons putusan sidang praperadilan jilid 3 yang diajukan Roy Suryo. Pihaknya menghormati putusan hakim yang tidak menerima permohonan praperadilan terkait ganti rugi tersebut.

"Jadi ini adalah putusan praperadilan yang ketiga yang diajukan oleh pemohon, objeknya adalah permohonan ganti rugi. Di mana kita sudah sama-sama mendengar dari putusan hakim bahwa permohonan pemohon ditolak (tidak dapat diterima) karena kekurangannya pihak, yaitu dari Kementerian Keuangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Roy Suryo Sebut Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Bukan Ditolak, tapi Tak Diterima

Baca Juga

Roy Suryo Sebut Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Bukan Ditolak, tapi Tak Diterima

Menurutnya, sejak awal Polda Metro Jaya yakin hakim tidak akan mengabulkan permohonan tersebut. Apabila Roy Suryo kembali mengajukan permohonan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya tetap yakin hakim bakal menolaknya lagi.

Meskipun pihak Roy Suryo memperbaiki gugatan dengan menambahkan Kementerian Keuangan sebagai pihak termohon, Abrianto masih yakin gugatan akan ditolak. Pasalnya, objek gugatan tetap sama yakni terkait ganti rugi.

Tak Kapok, Roy Suryo akan Praperadilan lagi usai Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak

Baca Juga

Tak Kapok, Roy Suryo akan Praperadilan lagi usai Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak

"Jadi otomatis hak untuk mengajukan ganti rugi sudah pasti ditolak. Kalau dia objeknya sama, ya otomatis ditolak, tidak bisa ya. Iya mungkin dia objeknya berbeda ya, tapi selama hakim menerima dan memanggil kami untuk menghadiri undangan pengadilan, kami akan hadir," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |