Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

3 months ago 34

JAKARTA, iNews.id - Centrum Muda Proaktif melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

Saldi Isra dan Arief Hidayat diduga terafiliasi partai politik tertentu, dan terlibat konflik kepentingan serta melakukan putusan ultra petita. 

Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Jayawijaya ke MK

Baca Juga

Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Jayawijaya ke MK

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif Sofyan Sauri menduga, Saldi Isra terlibat konflik kepentingan atas uji materi UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.

“Terlapor juga pernah mencalonkan atau dicalonkan sebagai sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat. Dari sini tentu patut diduga kuat bahwa terlapor terlibat conflict of interest karena diduga berafiliasi dengan partai politik”, tegas Sofyan dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

RIDO Tak Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Ingin Beri Contoh Kompetisi yang Sehat

Baca Juga

RIDO Tak Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Ingin Beri Contoh Kompetisi yang Sehat

Sementara itu, Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, Rizki Abdul Rahman Wahid menilai, kedua hakim MK juga melakukan putusan Ultra Petita tentang Putusan MK terkait Pilkada. 

“Kami melihat perilaku dua hakim terlapor dan menindaklanjuti laporan sebelumnya, dua hakim terlapor patut diduga melakukan putusan ultra petita dalam Putusan MK terkait pilkada. Karena putusan MK terkait pilkada melebihi permohonan dan diduga menguntungkan salah satau partai tertentu” katanya.

 Tolong Diingatkan Para Hakim Disumpah Alquran

Baca Juga

Pesan Megawati ke MK: Tolong Diingatkan Para Hakim Disumpah Alquran

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |