JAKARTA, iNews.id - Centrum Muda Proaktif melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Saldi Isra dan Arief Hidayat diduga terafiliasi partai politik tertentu, dan terlibat konflik kepentingan serta melakukan putusan ultra petita.

Baca Juga
Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Jayawijaya ke MK
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif Sofyan Sauri menduga, Saldi Isra terlibat konflik kepentingan atas uji materi UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.
“Terlapor juga pernah mencalonkan atau dicalonkan sebagai sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat. Dari sini tentu patut diduga kuat bahwa terlapor terlibat conflict of interest karena diduga berafiliasi dengan partai politik”, tegas Sofyan dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga
RIDO Tak Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Ingin Beri Contoh Kompetisi yang Sehat
Sementara itu, Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, Rizki Abdul Rahman Wahid menilai, kedua hakim MK juga melakukan putusan Ultra Petita tentang Putusan MK terkait Pilkada.
“Kami melihat perilaku dua hakim terlapor dan menindaklanjuti laporan sebelumnya, dua hakim terlapor patut diduga melakukan putusan ultra petita dalam Putusan MK terkait pilkada. Karena putusan MK terkait pilkada melebihi permohonan dan diduga menguntungkan salah satau partai tertentu” katanya.

Baca Juga