PRINGSEWU, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewujuga langsung melakukan penahanan terhadap Heri Iswahyudi selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa Heri Iswahyudi selama 2 jam, Kamis (30/1/2025) sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB.
Baca Juga
3 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Ditahan, 2 di Antaranya ke Rutan Kebonwaru
Heri Iswahyudi yang menjabat sebagai Sekda Pringsewu, sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Pringsewu periode 2020-2025 diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana hibah LPTQ Tahun 2022.
Dalam ekspose perkara yang dilakukan setelah pemeriksaan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup Heri Iswahyudi berperan aktif dalam penyalahgunaan dana hibah, berujung pada kerugian keuangan negara.
Baca Juga
KPK Sita 2 Kendaraan Mewah Senilai Rp2,67 Miliar terkait Kasus Korupsi LPEI
Atas dasar temuan tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 serta menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025.
Heri Iswahyudi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi Terkait Kasus Korupsi Dana PEN
Kepala Kejari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, Heri Iswahyudi ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.
Editor: Donald Karouw