JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus penggelapan dan penembakan bos rental mobil menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/3/2025). Ketiga terdakwa merupakan anggota TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.
Saat pembacaan tuntutan dimulai, ketiganya terlihat berdiri tegap.

Baca Juga
Momen Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Mobil Menangis, Sesali Perbuatan
Di tengah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Letkol Chk Arif Rachman sempat memotong. Arif meminta ketiga terdakwa untuk melemaskan badan.
"Sebentar Pak Oditur. Terdakwa lemaskan dulu terdakwa," kata Arif.

Baca Juga
Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Ditemukan 5 Selongsong Peluru di TKP
Ketiga terdakwa pun langsung mengayunkan tangannya beberapa saat. Kemudian, hakim meminta terdakwa kembali berdiri tegap dan mendengarkan tuntutan yang tengah dibacakan.
"Sesuai hukum acara memang para terdakwa harus berdiri sikap sempurna. Tapi majelis hakim bisa istirahatkan," kata Arif.
Diketahui, dalam kasus ini Bambang dan Akbar didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan. Sementara Rafsin didakwa terkait pasal penadahan.
Kasus ini bermula saat Rafsin hendak mencari mobil. Rafsin pun meminta Akbar untuk mencarikannya mobil. Kemudian Akbar meminta Bambang untuk mencari mobil.