Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Terancam Gagal

2 months ago 20

SEOUL, iNews.id - Sidang parlemen Majelis Nasional Korea Selatan, Sabtu (7/12/2024), diperkirakan gagal memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol. Pasalnya kubu oposisi tak mendapat suara dukungan yang cukup untuk menggulingkan presiden sebagaimana disyaratkan dalam aturan.

Kekuatan oposisi di parlemen membutuhkan delapan suara tambahan untuk bisa meloloskan pemakzulan, namun mereka sepertinya tak akan mendapatkan dukungan dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP). 

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bakal Dimakzulkan, Partai Berkuasa Siap Melawan

Baca Juga

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bakal Dimakzulkan, Partai Berkuasa Siap Melawan

Sejauh ini hanya tiga politisi PPP yang menolak untuk memboikot sidang pemakzulan tersebut. Pemungutan suara akan berlangsung di sidang pleno. 

Sidang diikuti seluruh anggota parlemen dari partai oposisi yakni 192 orang, termasuk anggota Partai Demokrat berjumlah 170 orang, ditambah 3 anggota dari PPP, yakni Ahn Cheol Soo, Kim Yea Ji dan, Kim Sang Wook. Sehingga total peserta sidang hanya 195 orang.

Detik-Detik Mencekam Pasukan Korsel Serbu Gedung Parlemen saat Darurat Militer 

Baca Juga

Detik-Detik Mencekam Pasukan Korsel Serbu Gedung Parlemen saat Darurat Militer 

Anggota parlemen PPP lainnya telah keluar dari ruang sidang setelah mengikuti pemungutan suara ulang untuk membentuk dewan khusus guna menyelidiki tuduhan korupsi Ibu Negara, Kim Keon Hee. Hasil voting menunjukkan Majelis Nasional gagal untuk menyetujui seruan tersebut.

Ketua Majelis Nasional Woo Won Shik sempat meminta anggota parlemen PPP untuk kembali ke sidang dan memberikan suara mereka dalam pemakzulan, namun ditolak.

 Saya Putus Asa!

Baca Juga

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Minta Maaf Berlakukan Darurat Militer: Saya Putus Asa!

"Anda harus memilih. Itulah tugas seorang patriot, anggota Majelis Nasional Republik Korea, lembaga yang mewakili rakyat," katanya, saat sidang berlangsung, seperti dikutip dari Yonhap. 

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |