JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara (Untar), Rasji menilai surat perintah penyidikan (sprindik) dapat dinyatakan cacat hukum apabila tidak ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan, termasuk Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Rasji saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga
Kubu Febrie Tegaskan Penggeledahan Rumah Sentul Tak Sah, Soroti Izin PN Cibinong
Rasji menjelaskan, kewenangan Dirdik Jampidsus dalam proses penyidikan telah diatur melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga
Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah
Pendapat tersebut disampaikan Rasji setelah pengacara Febrie, Febri Diansyah, menanyakan ketentuan Pasal 66 Perja yang mengatur kewenangan direktur penyidikan dalam menandatangani sprindik.
"Direktur, sepanjang yang saya baca di dalam perja (peraturan jaksa agung) tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan dan akhirnya karena wewenang pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan tersebut. Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," ujar Rasji di persidangan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































