JAKARTA, iNews.id – Pakar telematika Roy Suryo menilai penundaan sidang perdana praperadilan jilid IV terkait pencekalan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebabkan ketidakhadiran pihak Kejaksaan sebagai turut termohon. Meski demikian, Roy mengaku mengambil hikmah dari penundaan tersebut karena dapat memberikan dukungan kepada rekannya, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang juga akan menjalani sidang praperadilan.
"Penundaan itu tentu ada hikmahnya. Insyaallah minggu depan itu kita juga akan bisa bersama-sama, membersamai, support pertama Dokter Tifauzia Tyassuma yang akan melakukan praperadilan juga di sini (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) ya tanggal 12," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga
Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Ini Alasannya
Roy mengatakan, dirinya telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak pagi untuk mengikuti sidang praperadilan terkait pencekalannya. Namun, hingga sidang dibuka, pihak Kejaksaan tidak hadir sehingga hakim menunda persidangan.
Baca Juga
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV Gugat Pencekalan, Ini Reaksi Polda Metro
Menurut Roy, kondisi tersebut juga terjadi pada sidang praperadilan sebelumnya.
"Kami tidak menunda-nunda persidangan, siapa yang menunda-nunda persidangan tentu teman-teman bisa lihat. Tadi ditanyakan hadir tidak, ternyata tidak ada surat. Ini kedua kalinya Turut Termohon tidak hadir pada sidang pertama sehingga membuat sidang ditunda pekan depan," tuturnya.
Baca Juga
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Status Pencekalan ke Luar Negeri
Roy juga menyinggung praperadilan jilid III yang berkaitan dengan gugatan ganti rugi. Menurutnya, saat itu persidangan juga tertunda karena hakim meminta adanya penambahan pihak turut termohon, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































