JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik 12 persen berlaku untuk barang mewah. Saat ini, aturan tengah berada di tahap finalisasi.
Sri Mulyani mengungkap ia bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengumumkan aturan tersebut.
![Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Ada di Tangan Sri Mulyani](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/10/14/Sri_Mulyani_dipanggil_ke_Kertanegara.jpeg)
Baca Juga
Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Ada di Tangan Sri Mulyani
"Tidak hanya mengenai PPN 12 persen. Namun saya ingin pastikan kepada media, selama ini pelaksanaan dalam menjalankan UU, termasuk PPN, pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas terhadap komoditas barang dan jasa yang memberikan dampak kepada masyarakat luas," ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Desember 2024, Rabu (11/12/2024).
Secara rinci, ia menegaskan sejumlah barang dipastikan tidak akan terdampak kenaikan PPN 12 persen. Terutama barang yang sejak awal memang tidak dikenakan PPN.
![Airlangga Sebut Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah bakal Pakai PMK](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/09/airlangga_hartarto_di_kompleks_istana_kepresidenan.jpg)
Baca Juga
Airlangga Sebut Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah bakal Pakai PMK
"Jadi, kalau kita lihat, pelaksanaan UU PPN, meskipun PPN sekarang ini 11 persen, di dalam kenyataannya banyak barang dan jasa, termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, rusunami dan pemakaian listrik air minum, itu semuanya tidak dipungut PPN, jadi PPN nya adalah 0 persen," kata dia.
"Jadi kalau hari ini disebutkan bahwa PPN 11 persen, itu untuk berbagai jasa tersebut, tidak dipungut PPN," tuturnya.
![Aturan PPN 12 Persen Hanya ke Barang Mewah, Ekonom Singgung Harus Ada Perubahan Aturan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/07/ekonom_senior_institute_for_development_of_economi.jpg)
Baca Juga