JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 3.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk dirumahkan sejak putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Hal ini disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2024).
"Sekitar 3.000 yang dirumahkan, tapi secara berkala terus kami review sampai kapan bisa bertahan," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga
Begini Skenario Pemerintah untuk Selamatkan Sritex yang Status Pailitnya Inkrah
Saat ini dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Sritex terkait pailit, manajemen bersiap mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah upaya hukum atas putusan tersebut.
"Kami cukup syok dengan putusan MA yang kurang baik dan ini menjadi suatu momen yang kita sebenarnya tidak antisipasi menghadapi ini. Namun setelah kami konsolidasi internal, kami akan maju ke peninjauan kembali," katanya.
Baca Juga
MA Tolak Kasasi Sritex, Wamenaker Janji Lindungi Pekerja
Langkah hukum ini dipilih demi menjaga keberlangsungan usaha. Selain itu sebagai bagian dari upaya melindungi 50.000 karyawan yang disebut telah bekerja selama puluhan tahun.
“Karena memang semangat kita untuk kelanjutan usaha ini. Kita mengikuti aspirasi karyawan yang menginginkan mereka tetap berusaha dan bekerja di Sritek ini," katanya.
Baca Juga
Sritex Resmi Pailit usai Kasasi Ditolak MA
Terkait pengajuan PK, Iwan mengatakan akan diajukan sesegera mungkin.
"Sesegera kita luncurkan PK ini. Karena ini menjadi satu kesempatan terakhir kita untuk memperjuangkan usaha perusahaan ini," ucapnya.
Baca Juga
Wamenaker Ungkap Upaya Pemerinah agar Sritex Tak Rumahkan Ribuan Karyawan
Mengutip laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso
“Amar putusan: tolak,” dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga
Wamenaker Sambangi Pabrik Sritex, Pastikan Tak Ada PHK Karyawan
Sebelumnya, manajemen Sritex mengajukan kasasi pada Oktober 2024 usai dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Selanjutnya, perkara itu diajukan ke MA melalui PN Semarang pada 15 November 2024.
Awal mula Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Editor: Donald Karouw