JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap akan memenuhi hak wajib pajak dalam proses restitusi pajak. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
Suahasil meminta para pelaku usaha dan seluruh pihak dalam kegiatan ekonomi menjaga kepatuhan perpajakan, termasuk ketika memanfaatkan fasilitas restitusi.
Baca Juga
Suahasil Lapor Defisit APBN Tembus Rp240,1 Triliun hingga Agustus 2026
“Kita minta kepatuhan dari seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi itu sesuai dengan aturan yang ada,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dia telah meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto untuk memastikan pengelolaan restitusi berjalan dengan baik. Selain itu, komunikasi kepada publik mengenai kebijakan manajemen restitusi juga diminta diperkuat.
Baca Juga
Suahasil Nazara Dapat Kado iPad dari Purbaya saat Sertijab Menkeu
"Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan dan ini saya sudah sampaikan kepada dirjen pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan," kata dia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































