TANJUNGBALAI, iNews.id – Suami guru oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap murid kelas V sekolah dasar (SD). Pria berinisial D (37) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Tanjungbalai gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Benjamin Silaban mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga
Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru ASN, Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Polres!
“Kita tentunya mengedepankan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Iptu Benjamin, Jumat (24/7/2026).
Tersangka D dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun pidana penjara.
Baca Juga
Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai
Sementara itu, polisi belum menetapkan istri D yang berstatus guru ASN sebagai tersangka. Perempuan berinisial AIK tersebut masih diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya mengenai dugaan perbuatan sang suami.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































