JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan gugatan praperadilan jilid III Roy Suryo. Hakim memutuskan Roy Suryo tak dapat ganti rugi terkait penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, pihaknya bakal kembali mengajukan permohonan praperadilan ganti rugi ke PN Jaksel. Menurutnya, dalam sidang praperadilan jilid 3 ini, hakim tunggal bukan menolak permohonan tetapi tidak menerimanya karena ada pihak yang kurang untuk dijadikan termohon.
Baca Juga
Breaking News: Hakim Praperadilan Putuskan Roy Suryo Tak Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta
"Nanti kita ajukan lagi saja. Kita ajukan lagi permohonannya, lalu kita jadikan nanti tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon," ujar Refly kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, putusan hakim menyebut ada pihak termohon yang kurang dalam praperadilan tersebut, yakni Kementerian Keuangan. Pasalnya, Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara yang nanti bakal membayarkan ganti kerugian atas sah tidaknya penangkapan dan penahanan Roy Suryo.
Baca Juga
Nasib Praperadilan Jilid III Diputuskan Hari Ini, Roy Suryo Yakin Dapat Ganti Rugi Rp206 Juta
"Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak diperiksa substansi perkaranya. Mengapa dinyatakan tidak dapat diterima, mungkin ngelesnya pengadilan katanya kurang pihak," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































