Tak Terima Dilarang Mancing, Oknum Polisi Aniaya Pemilik Empang di Takalar

2 months ago 22

TAKALAR, iNews.id - Seorang oknum polisi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan diduga menganiaya warga pemilik empang. Aksi pelaku berinisial Briptu FA, anggota Polsek Mappakasunggu itu diduga karena tidak terima dilarang mancing ikan nila di empang milik korban. 

Akibat penganiayaan tersebut, korban Abdul Karim (53) warga Dusun Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, mengalami luka memar di kaki hingga sulit berjalan. Kotbam dipukul pelaku pakai kayu di bagian kaki dan punggung. Saat ini, korban rawat jalan di RSUD Padjonga Daeng Ngalle. 

Viral Oknum Polisi di Mandailing Natal Diduga Pukuli Warga hingga Tak Sadarkan Diri

Baca Juga

Viral Oknum Polisi di Mandailing Natal Diduga Pukuli Warga hingga Tak Sadarkan Diri

Abdul Karim menuturkan, penganiayaan itu terjadi Minggu (26/1/2025) saat dirinya beraktivitas di empang. Tak lama kemudian, datang oknum polisi itu bersama sejumlah temannya. 

"Pelaku ini dateng-dateng langsung mancing ikan nila di empang. Saya kasih tahu itu empang saya dan dilarang mancing di situ. Tapi, dia marah, " katanya, Kamis (30/1/2025). 

Oknum Polisi Jogja Aniaya Warga Semarang hingga Tewas, Ini Kata Kapolresta

Baca Juga

Oknum Polisi Jogja Aniaya Warga Semarang hingga Tewas, Ini Kata Kapolresta

Pelaku Briptu FA kemudian mengambil kayo dayung perahu dan memukulkannya ke kaki dan punggung korban. 

"Dia mukul kaki dan punggung saya pakai kayu itu sampai sekarang susah buat jalan," ujarnya. 

Abdul Karim mengaku sudah melaporkan kejadian itu Polres Takalar. Dia berharap pelaku diproses hukum sesuai perbuatannya. 

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hatta mengatakan, pelaku Briptu FA sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. 

"Masih kita periksa. Kasus ini juga ditangani Propam Polres Takalar, " ujarnya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |