JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi besar dan pencucian uang. Hingga kini, Febrie belum ditahan.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono dikutip Minggu (12/7/2026).
Baca Juga
Sahroni Desak Kejagung Bentuk Tim Independen Tangani Kasus Febrie: Saatnya Bersih-Bersih
Rudi mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Febrie saat ini. Dia juga belum menerima informasi mengenai apakah ada pengawalan khusus dari pihak kejaksaan terhadap Febrie.
“Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan)," ujarnya.
Baca Juga
Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono: Amanah dari Tuhan
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow















































