Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

3 weeks ago 21

PALANGKA RAYA, iNews.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Empat komisioner lainnya juga ditetapkan tesangka dalam kasus yang sama. 

Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Ketua KPU Kotim berinisial MR, sementara empat komisioner lainnya, masing-masing berinisial W, JJ, MT dan E.

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Baca Juga

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

"Berdasarkan inimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, telah menetapkan lima tersangka adalah MR Ketua KPU Kotim. Kemudian tersangka W, JJ, NT dan E yang kesemuanya adalah Komisioner KPU Kotim," ujar Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis (6/8/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, kelima tersangka mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.

KPK Dalami Kasus Suap Proyek RSUD Kotim, 3 Tersangka Baru Diperiksa Termasuk Arsitek

Baca Juga

KPK Dalami Kasus Suap Proyek RSUD Kotim, 3 Tersangka Baru Diperiksa Termasuk Arsitek

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total dana hibah yang dialokasikan pada 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp40 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |