BANGKOK, iNews.id - Thailand membolehkan pernikahan sesama jenis. Undang-undang pernikahan sesama jenis dan transgender telah disahkan parlemen dan berlaku mulai Kamis (23/1/2025).
"Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di Thailand," kata Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra, di media sosial X, kemarin.
Baca Juga
Tajir! Kekayaan PM Thailand Paetongtarn Shinawatra Rp6,5 Triliun, termasuk 200 Tas Bermerek
Di hari itu juga, ratusan pasangan gay dan lesbian di penjuru Thailand, sebagian besar di Bangkok, menikah.
Aktor Thailand, Apiwat "Porsch" Apiwatsayree, (49) menikah dengan Sappanyoo "Arm" Panatkool (38) termasuk pasangan pertama yang menikah. Mereka menerima sertifikat pernikahan berbingkai merah muda di kantor catatan sipil Bangkok.
Baca Juga
PM Singapura Cerita Tantangan Terberat Selama Memimpin, Singgung Aturan Jilbab hingga LGBT
"Kami memperjuangkannya selama puluhan tahun dan hari ini adalah hari yang luar biasa," kata Arm, seperti dikutip dari AFP, Jumat (24/1/2025).
Thailand menjadi negara Asia ketiga yang mengakui pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal. Di Asia Tenggara, Thailand menjadi yang pertama.
Baca Juga
Tak Beri Ruang untuk LGBT, Rusia Blokir 15.400 Halaman Web 'Pelangi' dalam 3 Bulan
Undang-undang pernikahan yang baru menggunakan istilah netral gender untuk menggantikan kata "laki-laki", "perempuan", "suami" dan "istri".
Hal itu dianggap membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah serta memberikan hak adopsi dan warisan kepada semua pasangan yang menikah.
Puluhan pasangan mengenakan pakaian tradisional dan modern berbondong-bondong mendatangi aula besar di pusat perbelanjaan untuk mengikuti nikah massal LGBTQ yang diselenggarakan Bangkok Pride.
Editor: Anton Suhartono
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow