Tok! Anggota Intel Polda Jateng Brigadir AK Dipecat terkait Kasus Pembunuhan Bayi

1 week ago 9

SEMARANG, iNews.id – Anggota Direktorat Intelkam Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan, tersangka kasus pembunuhan bayi dipecat dengan tidak hormat oleh Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng. Hal itu diputuskan dalam siding kode etik, Kamis (10/4/2025).

“Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelaksanaan patsus (penempatan khusus) selama 15 hari sudah dilaksanakan, pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Sidang KKEP Polda Jateng AKBP Edi Wibowo.

Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap di Semarang, Ini Kata Kompolnas

Baca Juga

Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap di Semarang, Ini Kata Kompolnas

Brigadir Ade Kurniawan yang merupakan anggota Banit 2 Subdit 4 Ditintelkam Polda Jateng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri junto Pasal 7 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 8 huru c angka 2, 3 dan 4 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, Brigadir Ade Kurniawan juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf F Perpol nomor 7 tahaun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Tampang Brigadir AK Oknum Polisi yang Diduga Bunuh Bayinya di Semarang

Baca Juga

Tampang Brigadir AK Oknum Polisi yang Diduga Bunuh Bayinya di Semarang

Majelis Hakim KKEP Polda Jateng saat menjatuhkan putusan juga menyebut Brigadir Ade telah tinggal bersama NJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, sejak tahun 2023 tidak dalam ikatan suami istri dan mempunyai anak. Anak itulah yang diduga dibunuh oleh Brigadir Ade, usianya baru 2 bulan.

Brigadir AK Pikir-Pikir

Hakim kemudian mempersilakan Brigadir Ade untuk merespons putusan tersebut. Diberi waktu 3 hari untuk menentukan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. “Saya pikir-pikir Komandan,” kata Brigadir Ade.

Saat sidang, hadir pula NJP dan ibunya alias nenek dari korban. Mereka tak mau berkomentar lebih lanjut. “Sama lawyer ya,” kata nenek korban sembari meninggalkan ruang sidang.

Tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Pengacara Abdurrahman&Co yakni Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman dan Cerry Abdullah juga tampak mendampingi.

“Kalau (Brigadir Ade) pikir-pikir monggo saja, tapi tadi di persidangan secara prinsip diakui (apa yang didakwakan). Keberataan dan sebagainya hak terperiksa, faktanya memang telah hidup bersama (tanpa ikatan pernikahan), mencoreng institusi Polri dan termasuk perbuatan tercela,” kata Lutfi mewakili tim.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |