INDRAMAYU, iNews.id - Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polri memberlakukan larangan bagi truk besar atau kendaraan dengan tiga sumbu roda atau lebih untuk melintas di ruas tol dan jalur arteri.
Pembatasan ini berlaku mulai tanggal 20-22 Desember 2024, 24-28 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Baca Juga
Truk Fuso Angkut Beras Terguling dan Tabrak 2 Rumah hingga Hancur di Pasuruan
Meskipun sudah ada aturan tersebut, pantauan di lapangan masih banyak truk besar yang melanggar aturan dan tetap melintas di jalur arteri.
Seperti di Jalur Pantura Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pelanggaran ini terjadi baik dari arah Jakarta menuju Cirebon maupun sebaliknya.
Baca Juga
Kecelakaan Maut Truk dengan Pemotor di Makassar, 2 Orang Tewas Mengenaskan
Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda mengatakan, kendaraan yang melanggar akan diberhentikan dan diparkirkan di kantung parkir yang disediakan.
"Kita akan amankan, kita akan berhentikan ke kantung-kantung parkir yang sudah tersedia, dan nanti kalau sudah waktunya kita akan izinkan melanjutkan perjalanan," kata dia, Minggu (22/12/2024).
Hendro menuturkan, hanya kendaraan pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM) yang diperbolehkan melintas di Jalur Arteri Pantura Indramayu. "Jadi hanya kendaraan-kendaraan angkutan barang yang esensial yang diperbolehkan, yang membawa barang-barang esensial," tutur dia.
Meski terdapat kendaraan sumbu tiga yang melanggar aturan beroperasi, Polres Indramayu tidak melakukan sanksi tilang. "Tidak ada sanksi tilang, hanya diberhentikan saja sampai jam operasional diberlakukan lagi," kata dia.
Editor: Kastolani Marzuki