Viral Meninggalnya Yurizal, BPJS Kesehatan: Faskes Wajib Layani Kebutuhan Peserta

3 weeks ago 16

JAKARTA, iNews.id -BPJS Kesehatan merespons meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, salah satu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belakangan menjadi sorotan publik. BPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa atas peristiwa tersebut sekaligus menegaskan seluruh peserta JKN yang berstatus aktif tetap berhak memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada seluruh peserta JKN tanpa membedakan status pasien, selama kepesertaannya aktif dan memiliki indikasi medis.

BPJS Kesehatan Buka Suara usai Pasien JKN Meninggal, Sebelumnya Ngeluh Susah Rawat Inap

Baca Juga

BPJS Kesehatan Buka Suara usai Pasien JKN Meninggal, Sebelumnya Ngeluh Susah Rawat Inap

“Sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).

BPJS Kesehatan kembali menegaskan seluruh rumah sakit mitra harus memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, setara dan tanpa diskriminasi terhadap pasien, termasuk peserta JKN.

DPR Desak Kemenkes Investigasi hingga Sanksi Para Nakes yang Bully Pasien BPJS

Baca Juga

DPR Desak Kemenkes Investigasi hingga Sanksi Para Nakes yang Bully Pasien BPJS

Rizzky menerangkan, mekanisme penanganan keterbatasan tempat tidur telah diatur dalam regulasi pemerintah. Jika kamar sesuai hak peserta belum tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang perawatan satu tingkat lebih tinggi selama paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |