SEMARANG, iNews.id – Beredar informasi pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online gratis dari rumah viral di media sosial.
Informasi tersebut diunggah di akun Instagram @korlantas.indo. Dalam narasinya, tertulis pembuatan dan perpanjangan SIM online cukup dari rumah periode bulan Januari – Maret 2025. Narasinya juga menuliskan “Ayo Bikin SIM Baru Gratis”.
Baca Juga
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 31 Januari 2025, Cek Lokasinya
Di beberapa postingan akun itu juga mengunggah konten bernarasikan “Pemerintah Keluarkan Lagi Program Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis Periode bulan Januari – Februari”, termasuk tata cara pembuatan dan perpanjangan SIM gratis itu .
Menanggapi informasi viral tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menjelaskan, Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya, sudah merespons informasi di postingan itu tidak benar.
Baca Juga
Viral Mobil Ayla Lawan Arah Tak Terima Ditegur Ngeroyok Pemotor, Netizen Geram: Cabut SIM-nya
“Edaran itu hoaks, sudah ada klarifikasi dari Korlantas Polri, waspasa akun palsu dan pemberitaan hoaks pembuatan SIM gratis, itu tidak benar," ungkapnya dihubungi via telepon, Jumat (31/1/2025).
Dia menjelaskan, perpanjangan SIM Online memang bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dikembangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri). Namun, Widi menjelaskan itu tidak gratis, ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan, termasuk untuk tes kesehatan dan psikologi.
“Itu lewat aplikasi SINAR, online by sistem. Misalnya pemohon nih daftar dulu (online), download dan upload (syarat-syaratnya), nanti ada arahan selanjutnya, misalnya ketentuan foto seperti apa, kesehatan bayar dulu di kesehatan dan nanti diarahkan untuk datang ke Satpas (Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM),” katanya.
Setelah pemohon mendaftar, jelas Yunaldi, jika syarat sudah benar maka dari sistem Korlantas tersebut akan mengarahkan ke Satpas terdekat, diberikan pilihan.
“Tetapi saat ini tidak semua Satpas di Indonesia punya SINAR (aplikasi), dan juga karena antusiasme pendaftar, nanti dikhawatirkan antreannya panjang,” ujarnya.
Kasatlantas juga menjelaskan pendaftaran perpanjangan online juga nanti tetap akan dicek lebih lanjut. Misalnya, jika pemohon mengupload foto yang belum sesuai ketentuan, ini akan direspons sistem untuk memberikan kesempatan re- upload foto dengan kurun waktu maksimal 3x24 jam alias 3 hari.
Jika pada kurun waktu itu tidak ada re -upload foto yang diunggah pemohon di aplikasi, maka dari Korlantas akan membatalkan.
Editor: Kastolani Marzuki