Wawancara Eksklusif Menkum Supratman Andi Agtas: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor!

6 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah perubahan dilakukan termasuk dalam kabinet pemerintahan. Salah satunya memisahkan Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah Kemenko bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Lantas, adakah arahan khusus yang diberikan Presiden Prabowo untuk Kementerian Hukum setelah pemisahan tersebut sebagai salah satu gebrakannya? Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat wawancara khusus dengan iNews dalam Program 30 Menit Kabinet Merah Putih, mengungkap sejumlah rencana kementeriannya.

 Menteri Hukum Ungkap Upaya Penguatan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi 

Baca Juga

30 Menit Merah Putih: Menteri Hukum Ungkap Upaya Penguatan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi 

Salah satunya memberikan amnesti terhadap 44.000 narapidana termasuk napi narkoba. Supratman juga mengungkap gebrakan-gebrakan kementeriannya untuk mengurangi angka korupsi di Indonesia, termasuk persiapan undang-undang perampasan aset yang saat dinilai sudah mendesak untuk recovery asset atau mengembalikan kerugian negara.

 Menteri Hukum Beberkan Kriteria 44.000 Napi Penerima Amnesti

Baca Juga

30 MENIT MERAH PUTIH: Menteri Hukum Beberkan Kriteria 44.000 Napi Penerima Amnesti

Berikut petikan wawancara eksklusif iNews dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang dibagi dalam beberapa topik:

Siapkan Undang-Undang Perampasan Aset

Kita akan membahas gebrakan dari Kementerian Hukum di bawah kepemimpinan Bapak Supratman Andi Agtas dan pastinya beberapa hal juga menggegerkan publik ya? Tapi yang paling menarik adalah, saat ini hampir 100 hari masa kerja di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Arahannya masih sama dan konsisten? 

Masih sama. Pak Prabowo dari awal tidak pernah membebani kami untuk ada program rutin ya. Prinsipnya mulai sejak dilantik sampai dengan di akhir kita dipercaya menjadi pembantu beliau, beliau menugaskan untuk konsisten terhadap program-program yang beliau ingin capai dan sudah telanjur dijanjikan dalam masa kampanye yang lalu. Nah, termasuk di Kementerian Hukum begitu banyak PR yang kami harus selaraskan dengan program beliau karena bersentuhan dengan seluruh kementerian dan lembaga. 

Jadi memang Anda betul-betul ya menanggapi statement beliau. Ini bukan hal yang main-main dan juga bukan baru ya, jadi dari lama sudah disampaikan?

Dari dulu beliau sangat konsisten. 

Tapi yang belakangan ini paling mengejutkan masyarakat nih Pak Menteri terkait dengan kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun tapi hukumannya 6,5 tahun. 

Nah, itu yang saya sampaikan tadi bahwa keseriusan Pak Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia telah menugaskan kepada jaksa agung untuk membongkar semua skandal yang terkait dengan timah dan keseriusan itu kan jaksa agung sudah tunjukkan dalam tuntutannya seberapa besar dan karena jaksa agung itu berada di wilayah eksekutif, di mana jaksa agung adalah juga aparatnya presiden, maka tanggung jawab kita itu kan sampai di penuntutan. Bahwa vonisnya itu kemudian lebih ringan dari tuntutan jaksa, itu di luar kuasa presiden karena pengadilan itu tidak berada di bawah kekuasaan presiden. Nah kita berharap nanti majelis hakimnya siapa pun yang menangani, tentu harapan presiden dan harapan kita semua supaya keadilan itu bisa diciptakan itu.

Tanggapan Anda terkait dengan netizen masyarakat Indonesia yang membanding-bandingkan hukuman Setya Novanto, tapi kenapa Harvey Moeis segini? 

Ya tidak salah karena itu kan rasa keadilan itu sangat subjektif. Karena itu, tetapi ada sebuah prinsip bahwa semua putusan pengadilan itu wajib dianggap benar, terlepas dari apakah itu mencederai rasa keadilan masyarakat atau tidak. Tapi bahwa kita sependapat bahwa di samping proses pengembalian keuangan negara itu bisa dilakukan dalam hal ini adalah menyangkut soal asset recovery tapi juga menyangkut soal besar dan lamanya putusan untuk terkait dengan pidana kurungan maupun penjara itu, itu harus seimbang. Itu tuntutan kita.

Tapi sekali lagi, bagi pemerintah dan termasuk Kementerian Hukum, kebetulan kita tidak terlibat dalam proses penegakan hukum. Kementerian Hukum itu kan lebih banyak terlibat dalam proses pembuatan regulasi. Nah, apa upaya perbaikan yang kita akan lakukan, salah satunya nanti kita akan membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena KUHP kita kan sudah selesai, karena nanti di tahun 2026, 2 Januari nanti, KUHP kita yang baru sudah berlaku. Karena itu KUHP kita, KUHAP kita yang kita buat di tahun 81, juga harus ada penyesuaian.

Itu tugas pokok yang utama karena terkait dengan kebijakan di bidang perundang-undangan, bukan di penegakan hukum. Kalau urusan penegakan hukum, itu urusannya di polisi, jaksa. 

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |