PERTANYAAN kritis muncul dari publik terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Luthfi–Taj Yasin di penghujung 2025. Sepanjang tahun ini, Jawa Tengah mencatat sekitar 40 penghargaan dari kementerian, lembaga negara, media nasional, MURI, hingga organisasi masyarakat.
Pada saat yang sama, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan capaian positif pada sektor ekonomi dan kesejahteraan, mulai dari pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, hingga pengurangan pengangguran. Namun, pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah: apakah deretan penghargaan dan capaian statistik tersebut benar-benar mencerminkan kondisi riil yang dirasakan masyarakat, atau sekadar prestasi di atas kertas?
Penghargaan dan capaian statistik sejatinya merupakan hasil kerja bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah kabupaten/kota, sektor swasta, organisasi masyarakat, serta perguruan tinggi dalam semangat kolaborasi. Namun demikian, tantangan utamanya adalah memastikan agar kinerja tersebut benar-benar berdampak langsung dan dirasakan oleh masyarakat luas.
Dalam konteks itulah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusung pendekatan negara kesejahteraan (welfare state), di mana negara hadir untuk menjamin perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga melalui berbagai program konkret.
Upaya ini telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Tengah 2025–2029. Semangat yang dibangun bukan semata mengejar capaian statistik, tetapi memastikan kesejahteraan yang nyata dan berkelanjutan.
Secara historis, konsep welfare state berakar dari kebijakan Otto von Bismarck di Jerman pada akhir abad ke-19, yang menekankan perlindungan sosial bagi buruh melalui asuransi kecelakaan, jaminan kesehatan, dan pensiun. Konsep ini kemudian berkembang dengan berbagai model dan skema pembiayaan, namun tetap berangkat dari semangat perlindungan negara terhadap kesejahteraan warganya.
Pengalaman penulis tinggal di Jerman pada periode 2020–2024 menunjukkan bahwa pemerintah setingkat negara bagian memiliki peran besar dalam menghadirkan program welfare state. Mulai dari tunjangan anak, jaminan kesehatan lansia, subsidi transportasi publik, hingga pendidikan gratis, manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Tidak mengherankan jika banyak diaspora Indonesia memilih menetap karena kualitas perlindungan sosial yang dirasakan.
Pendekatan welfare state kini diadaptasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sejalan dengan janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilgub 2024. Sejumlah program merupakan penyempurnaan kebijakan sebelumnya, sementara lainnya merupakan terobosan baru untuk memperluas perlindungan sosial.
Program Kartu Jateng Ngopeni, misalnya, menjadi penguatan dari Kartu Jateng Sejahtera dengan peningkatan indeks bantuan serta perluasan sasaran, mencakup kelompok rentan, lanjut usia, dan warga terlantar. Sementara itu, program satu kepala keluarga satu rumah layak huni diarahkan untuk menuntaskan persoalan rumah tidak layak huni, dengan target Jawa Tengah bebas rumah tidak layak huni pada 2029.
Pendekatan welfare state juga diterapkan dalam pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan melalui beasiswa serta asuransi kesehatan gratis bagi warga miskin. Salah satu inovasi baru adalah program daycare bagi buruh di kawasan industri, yang bertujuan mengurangi beban pengeluaran keluarga sekaligus menjamin kualitas pengasuhan anak.
Semangat serupa tercermin dalam kebijakan penurunan tarif Trans Jateng bagi buruh, lansia, veteran, dan pelajar. Di sektor pertanian dan kelautan, pemerintah menghadirkan program pembelian hasil panen oleh BUMD serta asuransi gagal panen bagi petani dan nelayan, sebagai upaya meningkatkan pendapatan sekaligus memberikan perlindungan dari risiko usaha.
Tantangan utama dari pelaksanaan welfare state terletak pada aspek pembiayaan. APBD Jawa Tengah tentu memiliki keterbatasan, terlebih dengan dinamika transfer keuangan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pola pembiayaan gotong royong melalui collaborative governance in finance menjadi penting.
Skema ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan di luar APBD, seperti dana CSR perusahaan, zakat, infak, sedekah, serta kerja sama dengan perguruan tinggi. Dengan demikian, keberlanjutan program dapat lebih terjaga.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan kesejahteraan ini sangat bergantung pada partisipasi publik, mulai dari tahap perencanaan hingga monitoring dan evaluasi. Berbagai kanal daring serta Kantor Gubernur Rumah Rakyat menjadi ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif, memastikan kebijakan benar-benar berpihak pada kesejahteraan bersama. (*)
Oleh: Wahid Abdulrahman
Wakil Ketua TPPD Jawa Tengah

9 hours ago
4

















































