JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD Muara Enim, Hera Elyana, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan Hera terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim.
"Hari ini Selasa (15/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi terkait Kasus Suap di Muara Enim
Selain Hera, penyidik memanggil 10 saksi lainnya yakni PRL, Direktur Utama CV RIZKY; MM, pengacara; MZS, karyawan swasta; RD, karyawan PUPR; MGLM PNS, Kasi PMD Kecamatan Muara Enim.
Kemudian RDA, PPPK Disdikbud Muara Enim; APP, wiraswasta; RH, Asisten II Pemkab Muara Enim/ mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim; ET, Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim dan IDR selaku Direktur CV Gatra Aranco. "Pemeriksaan dilakukan Kantor BPKP Provinsi Sumatera Selatan," kata Budi.
Baca Juga
Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp500 juta dari pihak swasta.
Selain Edison, tersangka lainnya yaitu Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi sebagai pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi
Editor: Kastolani Marzuki
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































