Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

6 hours ago 5

PELALAWAN, iNews.id – Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DP (18), warga Perusahaan PT Sari Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Pemuda putus sekolah tersebut ditangkap atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta penyebaran video bermuatan asusila di media sosial.

2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila

Baca Juga

2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Unit 4 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelalawan pada Senin (14/9/2026) setelah pelaku sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. 

Kanit 4 PPA Polres Pelalawan, Ipda Rizki Muhammad mengungkapkan, aksi nekat pelaku bermula dari rasa sakit hati usai hubungan asmaranya diputus oleh sang kekasih, RA (15), seorang siswi kelas 9 SMP di Desa Beringin Makmur.

Viral Video Asusila Sesama Jenis di Sumba Tengah, Oknum Guru Ditangkap

Baca Juga

Viral Video Asusila Sesama Jenis di Sumba Tengah, Oknum Guru Ditangkap

Video tanpa busana tersebut diduga direkam oleh pelaku usai melakukan hubungan badan dengan korban pada Juni 2026. Pelaku kemudian menyebarluaskan rekaman tersebut melalui akun media sosial milik korban pada pertengahan Agustus 2026.

Mengetahui rekaman pribadinya beredar luas, korban mengalami trauma berat hingga sempat enggan keluar rumah dan berniat berhenti sekolah. Namun, berkat dukungan moral yang kuat dari orang tuanya, korban memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Mapolres Pelalawan pada 31 Agustus 2026. 

"Korban sangat syok saat mengetahui rekaman tersebut beredar. Setelah ditelusuri, ternyata pelakunya adalah mantan pacar yang menyebarkan rekaman bulan Juni di pertengahan Agustus. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA," kata Ipda Rizki Muhammad, Selasa (15/9/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |