Perkapi Rapat Bareng Komisi XIII DPR, Dorong RUU Profesi Kurator Jadi Prioritas

5 hours ago 4

JAKARTA, iNews.id - Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) mendorong Komisi XIII DPR RI segera membentuk Undang-Undang (UU) Profesi Kurator dan menjadikannya sebagai salah satu rancangan undang-undang prioritas. Profesi kurator dinilai membutuhkan payung hukum khusus yang mengatur standar profesi, rekrutmen, kompetensi, hingga pengawasan.

Hal ini disampaikan Perkapi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR, Selasa (15/9/2026).

Komisi XIII DPR RI Datangi Imigrasi Soekarno-Hatta, Dorong Penguatan Pencegahan TPPO

Baca Juga

Komisi XIII DPR RI Datangi Imigrasi Soekarno-Hatta, Dorong Penguatan Pencegahan TPPO

Dewan Pembina Perkapi Asri Munde mengatakan, aturan khusus diperlukan untuk mencegah kekosongan maupun tumpang tindih pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Jadi, kami secara khusus menganggap bahwa RUU Profesi Kurator itu adalah harus lex specialis dibanding dengan undang-undang kepailitan. Kenapa? Karena memang tata cara rekrutmen, kompetensi, eh segala macam itu juga belum diatur. Jadi, kami mengusulkan bahwa ini baiknya dijadikan sebagai undang-undang yang prioritas dan itu menjadi lex specialis,” ucap Asri.

 Jangan Gara-Gara Nila Setitik

Baca Juga

Heboh! Menteri Pigai Ditegur Komisi XIII DPR soal Tambahan Anggaran Rp492,9 Miliar: Jangan Gara-Gara Nila Setitik

Menurutnya, urgensi pembentukan UU Profesi Kurator semakin kuat karena profesi tersebut telah ada sejak 1998. Namun, hingga kini belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur dan menaungi profesi tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |