JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang saat ini masih berjalan.
Baca Juga
Penjelasan KPK soal Status Nusron Wahid usai 4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Suap HGB
"Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan," ucap Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Dia menambahkan, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan untuk mengusut perkara tersebut. Pemanggilan seseorang, termasuk Nusron, akan dilakukan apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Baca Juga
Sherly Tjoanda Curhat Kena PHP Kementeriannya Nusron Setahun, Tunggu Kepastian Lahan untuk Petani
"Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































