JAKARTA, iNews.id - Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta pemerintah mencabut aturan terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Mereka juga mengusulkan masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang melalui skema penunjukan penjabat (pj) kepala desa yang berasal dari kepala desa yang sedang menjabat.
Koordinator Kepala Desa AMJ, H Saeffudin mengatakan permintaan tersebut disampaikan karena hingga kini belum ada aturan turunan dari pelaksanaan Pilkades, sementara tahapan pemilihan disebut sudah mulai berjalan.
Baca Juga
Cegah Karhutla, Polda Sumsel Libatkan Kades hingga Bhabinkamtibmas Edukasi Warga Tak Bakar Lahan
"Intinya bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa," ujar Saefuddin saat beraudiensi dengan Pimpinan DPR, Rabu (9/9/2026).
Saefuddin juga meminta agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi oleh periodesasi. Dia menyebut permintaan tersebut dikaitkan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang disebutnya sebagai dasar.
Baca Juga
Ratusan Pesilat Serang Warga di Jombang, 2 Luka-Luka Rumah dan Mobil Kades Rusak
Menurut dia, usulan tersebut diperlukan untuk menjaga efektivitas dan efisiensi anggaran, ketertiban masyarakat di desa, serta mempertimbangkan keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi posisi Pj kepala desa.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































