BERAU, iNews.id - Seorang pria berinisial MAA ditangkap Polres Berau setelah diduga membakar lahan seluas 5,2 hektare di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aksi pembakaran lahan itu diduga dilakukan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan konsesi perusahaan.
Pelaku MAA ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya dugaan perambahan hutan di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
Baca Juga
Bertambah, Jumlah Tersangka Kasus Karhutla Capai 89 Orang
Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi mengatakan kawasan yang dilaporkan dirambah mencapai 18,8 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 2 hektare telah ditumbangkan, sedangkan 5,2 hektare lainnya terbakar.
Kawasan tersebut diketahui berada dalam konsesi PT Tanjung Redeb Hutani (TRH).
Baca Juga
Tegas! Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak perusahaan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada MAA sebagai orang yang diduga melakukan pembakaran.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































