Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

6 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Aturan ini mewajibkan operator seluler melindungi sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan agar tidak hangus begitu saja.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

 Belajar Lagi soal Hukum!

Baca Juga

Reza Gladys Tertawakan Klaim Menang Banding Nikita Mirzani: Belajar Lagi soal Hukum!

Melalui aturan tersebut, Komdigi meminta operator seluler tidak menghilangkan sisa kuota pelanggan ketika masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak dapat dihapus secara sepihak oleh operator.

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana hingga 2028, Partai Perindo Dorong Blueprint Ketahanan Ekonomi Nasional

Baca Juga

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana hingga 2028, Partai Perindo Dorong Blueprint Ketahanan Ekonomi Nasional

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |