JAKARTA, iNews.id - Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Rais Aam PBNU. AHWA adalah sekelompok ulama atau tokoh yang memiliki kewenangan, termasuk memilih pemimpin tertinggi umat atau organisasi.
Keputusan tersebut diambil secara mufakat tanpa melalui proses pemungutan suara (voting) dalam sidang yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga
Muktamar ke-35 NU, Golkar Berharap Nahdliyin Pegang Qanun Asasi agar Tak Bertengkar
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan penetapan sistem AHWA berjalan lancar dan menjadi salah satu jalan keluar terbaik dalam menentukan arah kepemimpinan tertinggi NU.
“Tinggal proses tabulasi dan nanti menjalankan tugas," ujar Niam usai memimpin sidang.
Baca Juga
Muktamar ke-35 NU: Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Digelar Hari Ini
Ketua MUI Bidang Fatwa ini mengatakan, kesepakatan yang dicapai secara aklamasi ini mencerminkan semangat kebersamaan di tubuh organisasi. Penggunaan musyawarah mufakat melalui AHWA dinilai mampu menjaga ketenangan serta keharmonisan di antara para muktamirin.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































