JAKARTA, iNews.id - Seluruh warga Nahdliyin diharapkan dapat menjadikan Qanun Asasi sebagai pegangan dalam mengikuti forum Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Qanun Asasi adalah kitab pedoman, anggaran dasar dan landasan filosofis berdirinya organisasi Nahdlatul Ulama.
Harapan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji saat menjadi pembicara dalam Halaqah Pemikiran Pesantren yang digelar di area Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga
Buntu, Pemilihan Ketum PBNU bakal Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar ke-35
Pemahaman yang mendalam terhadap Qanun Asasi diharapkan dapat menjaga warga dan pengurus NU agar terus mengedepankan persatuan dan tidak saling bertengkar.
"Jika para pengurus NU menghayati Qanun Asasi ini dengan sungguh-sungguh, insya Allah tidak akan ada cerita NU yang saling bertengkar atau gegeran. Yang ada adalah NU yang terus bergerak," ujar Sarmuji dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Baca Juga
Muktamar ke-35 NU: Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Digelar Hari Ini
Dia mengingatkan, pendiri NU, KH Hasyim Asy'ari membuka Qanun Asasi dengan ayat dari Surat Al-Ahzab ayat 45-46 yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW sebagai saksi, pembawa kabar gembira, pemberi peringatan, penyeru kepada agama Allah, dan pelita yang menerangi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































