JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Operasi tersebut dilakukan untuk menjaga iklim usaha yang adil serta mendukung keberlanjutan sektor pariwisata daerah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan ini merupakan wujud kerja sama antarinstansi untuk melindungi masyarakat serta menjaga persaingan bisnis yang sehat.
Baca Juga
10.200 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Monas, Hasil Razia Setahun
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujar Djaka dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Djaka menambahkan, pengawasan ketat terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal bertujuan untuk menjaga citra dan kualitas ekosistem pariwisata Bali.
"Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal," kata dia.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































