JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Alphard yang viral usai pengemudinya cekcok dengan satpam di Bundaran HI masih tercatat atas nama pemilik lama. Kendaraan tersebut diketahui telah dijual sejak dua tahun lalu.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani proses balik nama belum dilakukan oleh pihak yang menguasainya saat ini. Padahal, pemilik lama telah melaporkan penjualan kendaraan tersebut kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan meminta pemblokiran STNK.
Baca Juga
Polisi Ungkap Pemilik Asli Alphard Viral Terobos Zebra Cross di Bundaran HI
“Padahal sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk blokir 2 tahun lalu. Sehingga bila muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Lebih lanjut, Ojo mengatakan mobil Alphard tersebut sebelumnya dimiliki seorang dokter berinisial E. Namun, kini telah berpindah tangan kepada seseorang berinisial A.
Baca Juga
Pelat Nomor Palsu, Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ditilang
“Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik atau yang menguasasi kendaraan saat ini, hal ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak,” ungkap Ojo.
Polisi berharap pemilik kendaraan segera melakukan balik nama usai transaksi jual-beli. Langkah tersebut penting agar identitas pada STNK sesuai dengan pemilik yang menguasai kendaraan.
Baca Juga
Polisi Lanjut Usut Dugaan Pelat Nomor Palsu di Kasus Sopir Alphard Vs Satpam Bundaran HI
Editor: Puti Aini Yasmin
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































