Brigadir AKS Dipecat, Bunuh Sopir Ekspedisi dan Curi Mobil di Kalteng

1 month ago 14

PALANGKA RAYA, iNews.id - Brigadir AKS tersangka pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dipecat sebagai anggota Polri. Dia bersama seorang warga sipil berinisial H yang turut menjadi tersangka, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atas perbuatannya.

Brigadir AKS merupakan anggota Polresta Palangka Raya yang diduga membunuh sopir ekspedisi dan mencuri mobilnya. Pemecatannya dilakukan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi.

Kronologi Sopir Taksi Online Saksi Kunci Pembunuhan di Katingan jadi Tersangka

Baca Juga

Kronologi Sopir Taksi Online Saksi Kunci Pembunuhan di Katingan jadi Tersangka

Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Nugroho mengatakan, Brigadir AKS sudah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus yang mengakibatkan sopir eksedisi meninggal di Katingan.

"Dari hasil sidang etik didapat kesimpulan pelaku atau oknum polisi itu telah melakukan perbuatan yang tercela," ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Sopir Taksi Online Saksi Kunci Pembunuhan di Katingan jadi Tersangka, Istri Minta Keadilan

Baca Juga

Sopir Taksi Online Saksi Kunci Pembunuhan di Katingan jadi Tersangka, Istri Minta Keadilan

"Yang bersangkutan juga diberlakukan penempatan khusus (patsus) 4 hari dan terakhir diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya lagi.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menegaskan, Brigadir AKS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial H.

Anggota Polres Palangka Raya Diperiksa Polda Kalteng Dugaan Pencurian Disertai Pembunuhan

Baca Juga

Anggota Polres Palangka Raya Diperiksa Polda Kalteng Dugaan Pencurian Disertai Pembunuhan

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |