JAKARTA, iNews.id - Cara cek pajak motor lewat HP sangat mudah. Seiring perkembangan teknologi digital, pemilik kendaraan kini tidak perlu lagi ribet pergi ke Samsat.
Anda bisa memeriksa pajak kendaraan secara online, di mana saja dan kapan saja. Ada beberapa pilihan cara memeriksa pajak motor di ponsel, antara lain melalui website eSamsat, aplikasi, hingga SMS.
![Bocorkan Mobil Baru di Indonesia, Tahun Depan Citroen dan Jeep Bakal Satu Dealer](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/18/IMG_20241218_230423.jpg)
Baca Juga
Bocorkan Mobil Baru di Indonesia, Tahun Depan Citroen dan Jeep Bakal Satu Dealer
Dilansir dari laman Suzuki, berikut cara cek pajak motor lewat HP.
Cara Cek Pajak Motor lewat HP
1. Website e-Samsat
![Mobil Hybrid Dapat Insentif, Honda Ancang-Ancang Siapkan Strategi Baru](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/17/IMG_20241217_103824.jpg)
Baca Juga
Mobil Hybrid Dapat Insentif, Honda Ancang-Ancang Siapkan Strategi Baru
Salah satu cara paling mudah untuk mengecek pajak kendaraan online adalah melalui situs e-Samsat yang tersedia di masing-masing provinsi. Cukup klik memasukkan nomor polisi kendaraan dan nomor rangka, Anda bisa melihat informasi lengkap mengenai pajak kendaraan Anda.
2. Aplikasi e-Samsat
![Pemerintah Umumkan Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/16/Insentif_Mobil_Hybrid.jpg)
Baca Juga
Pemerintah Umumkan Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen
Selain website, ada juga aplikasi e-Samsat atau Samsat Digital Nasional yang disingkat SIGNAL. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Melalui aplikasi tersebut, Anda dapat mengecek besaran pajak kendaraan, masa berlaku STNK, dan bahkan melakukan pembayaran pajak secara online.
![PPN dan Opsen Pajak Naik, AISI Ungkap Harga Motor Bisa Naik Rp800 Ribu hingga Rp2 Juta](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/18/Komunitas_Motor.jpg)
Baca Juga
PPN dan Opsen Pajak Naik, AISI Ungkap Harga Motor Bisa Naik Rp800 Ribu hingga Rp2 Juta
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow